Kemandirian adalah syarat sekaligus
bukti kesuksesan. Kemandirian adalah menjauhkan diri dari menggantungkan
diri kepada manusia untuk menyelesaikan urusan pribadi. Kemandirian
bukan berarti menjauhkan diri dari bekerja sama, bahkan bekerja sama
sangat dianjurkan dalam Islam. Yang dilarang dan bertentangan dengan
syariat kemandirian adalah membatasi kemampuan diri sehingga menganggap
diri tidak mampu mengatasi persoalan pribadi yang sudah menjadi tanggung
jawabnya, padahal sebetulnya mampu jika mau mengeksplornya.
Diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ فَأَنْزَلَهَا بِالنَّاسِ لَمْ تُسَدَّ فَاقَتُهُ، وَمَنْ أَنْزَلَهَا بِاللهِ أَوْشَكَ اللهُ لَهُ بِالْغِنَى: إِمَّا بِمَوْتٍ عَاجِلٍ أَوْ غِنًى عَاجِلٍ
“Barang siapa yang ditimpa suatu
kesulitan lalu ia mengadukannya kepada manusia, maka tidak akan tertutup
kefakirannya. Dan barangsiapa yang mengadukan kesulitannya itu kepada
Allah, maka Allah akan memberikannya salah satu diantara dua kecukupan:
kematian yang segera atau kecukupan yang segera.” [HR Ahmad [I/389, 407, 442], Abu Dâwud [no. 1645], at-Tirmidzi [no. 2326], dan al-Hâkim [I/408]. Lafazh ini milik Abu Dâwud]
‘Ali Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih
[4/1316, Asy-Syamilah] menjelaskan makna faaqat adalah kebutuhan
mendesak, lebih mendesak daripada kefaqiran dan kehidupan yang sempit…
Ath-Thibi menyatakan makna hadits ini adalah kalau seseorang
meminta-minta bantuan kepada orang-orang untuk mengatasi faaqatnya,
niscaya hajatnya tidak akan terlaksana dan faaqatnya tidak akan sirna,
serta akan menyusul faaqat-faaqat lainnya yang lebih berat.